Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbidang Perencanaan Anggaran, Subbidang Penyusunan Anggaran, dan Subbidang Administrasi Anggaran.
No. |
Sub Bidang Anggaran |
Tugas |
1. |
Kasubbid Perencanaan Anggaran |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Perencanaan Anggaran; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkung tanggung jawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Perencanaan Anggaran; 8. Menyiapkan kegiatan pengolahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah; 9. Menyiapkan kegiatan penyusunan kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan; 10. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Perencanaan Anggaran; 11. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang perencanaan Anggaran; 12. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 13. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran; 14. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran; 15. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
2. |
Kasubbid Penyusunan Anggaran |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Penyusunan Anggaran; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Penyusunan Anggaran; 8. Menyiapkan kegiatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja; 9. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Penyusunan Anggaran; 10. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Penyusunan Anggaran; 11. Menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 12. Menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Penyusunan Anggaran; 13. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penyusunan Anggaran; 14. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
3. |
Kasubbid Administrasi Anggaran |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Anggaran; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbidang Administrasi Anggaran; 8. Menyiapkan kegiatan penyusunan analisa standar biaya; 9. Menyiapkan kegiatan penyusunan pedoman pergeseran anggaran; 10. Menyiapkan kegiatan penyusunan penetapan pejabat pelaksana penatausahaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja; 11. Menyiapkan kegiatan pengesahan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran; 12. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Administrasi Anggaran; 13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Administrasi Anggaran; 14. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Administrasi Anggaran; 16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Administrasi Anggaran; 17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |