BIDANG ANGGARAN

Kepala Bidang Anggaran mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbidang Perencanaan Anggaran, Subbidang Penyusunan Anggaran, dan Subbidang Administrasi Anggaran.

No.

Sub Bidang Anggaran

Tugas

1.

Kasubbid Perencanaan Anggaran

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Perencanaan Anggaran;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.   Membimbing bawahan dalam lingkung tanggung jawabnya;

4.    Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.   Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.   Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Perencanaan Anggaran;

8.    Menyiapkan kegiatan pengolahan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah;

9.    Menyiapkan kegiatan penyusunan kode rekening pendapatan, belanja dan pembiayaan;

10. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Perencanaan Anggaran;

11. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang perencanaan Anggaran;

12. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

13. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran;

14. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Perencanaan Anggaran;

15. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

2.

Kasubbid Penyusunan Anggaran

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Penyusunan Anggaran;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.   Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4.    Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.   Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Penyusunan Anggaran;

8.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja;

9.    Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Penyusunan Anggaran;

10. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Penyusunan Anggaran;

11. Menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

12. Menyiapkan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Penyusunan Anggaran;

13. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penyusunan Anggaran;

14. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

3.

Kasubbid Administrasi Anggaran

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Anggaran;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.    Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4.   Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.    Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbidang Administrasi Anggaran;

8.    Menyiapkan kegiatan penyusunan analisa standar biaya;

9.    Menyiapkan kegiatan penyusunan pedoman pergeseran anggaran;

10. Menyiapkan kegiatan penyusunan penetapan pejabat pelaksana penatausahaan keuangan daerah dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja;

11. Menyiapkan kegiatan pengesahan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran;

12. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Administrasi Anggaran;

13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Administrasi Anggaran;

14. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Administrasi Anggaran;

16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Administrasi Anggaran;

17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.