No. |
Sub Bagian Sekretariat |
Tugas |
1. |
Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan EValuasi; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi 8. Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan; 9. Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran BPKAD; 10. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota; 11. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah; 12. Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; 13. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam linkup tanggungjawabnya; 14. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi; 15. Melaksanakan tugas Kedinasan Lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
2. |
Kasubbag Keuangan dan Aset |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset; 8. Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran BPKAD; 9. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan BPKAD; 10. Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan BPKAD; 11. Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris; 12. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset; 13. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset; 14. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; 16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset; 17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya. |
3. |
Kasubbag Umum dan Kepegawaian |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian; 8. Menyiapkan tata kelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan BPKAD; 9. Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik BPKAD; 10. Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di BPKAD; 11. Menyiapkan kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor; 12. Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan BPKAD; 13. Menyiapkan kegiatan fasilitas Reformasi Birokrasi BPKAD; 14. Menyiapkan pengelolaan system informasi dan komunikasi BPKAD; 15. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian; 16. Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi BPKAD; 17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian; 18. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan kepegawaian; 19. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
Tugas Sekretaris merencanakan, mengkoordinasikan dan
mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi
pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan,
Bidang Akuntansi, dan Bidang Aset Daerah.