Tugas Sekretaris merencanakan, mengkoordinasikan dan mensinkronisasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi pelaksanaan tugas Kesekretariatan, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Akuntansi, dan Bidang Aset Daerah.

No.

Sub Bagian Sekretariat

Tugas

1.

Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi

1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Perencanaan dan EValuasi;

2. Membagi tugas kepada bawahan;

3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4. Memeriksa hasil kerja bawahan;

5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi

8. Menyiapkan kegiatan Penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, dan Rencana Kinerja Tahunan;

9. Menyiapkan kegiatan koordinasi dan verifikasi penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran BPKAD;

10. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota;

11. Menyiapkan kegiatan penyusunan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah;

12. Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;

13. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam linkup tanggungjawabnya;

14. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;

15. Melaksanakan tugas Kedinasan Lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

2.

Kasubbag Keuangan dan Aset

1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Keuangan dan Aset;

2. Membagi tugas kepada bawahan;

3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggung jawabnya;

4. Memeriksa hasil kerja bawahan;

5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbagian Keuangan dan Aset;

8. Menyiapkan kegiatan penyusunan Daftar Pelaksanaan Anggaran BPKAD;

9. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan keuangan BPKAD;

10. Menyiapkan pengelolaan gaji dan tunjangan di lingkungan BPKAD;

11. Melaksanakan penatausahaan barang pakai habis dan barang inventaris;

12. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Keuangan dan Aset;

13. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Keuangan dan Aset;

14. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;

16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan dan Aset;

17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

3.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian

1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbagian Umum dan Kepegawaian;

2. Membagi tugas kepada bawahan;

3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4. Memeriksa hasil kerja bawahan;

5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7. Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

8. Menyiapkan tata kelola persuratan, kearsipan, kepustakaan, dokumentasi, keprotokolan dan kehumasan BPKAD;

9. Menyiapkan kegiatan Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik BPKAD;

10. Menyiapkan kegiatan Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan, dan kunjungan tamu di BPKAD;

11. Menyiapkan kegiatan Pengadaan Peralatan gedung kantor, barang inventaris, dan pemeliharaan prasarana dan sarana kantor;

12. Menyiapkan pengelolaan kepegawaian di lingkungan BPKAD;

13. Menyiapkan kegiatan fasilitas Reformasi Birokrasi BPKAD;

14. Menyiapkan pengelolaan system informasi dan komunikasi BPKAD;

15. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian;

16. Menyiapkan kegiatan pelayanan data dan informasi BPKAD;

17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian;

18. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Umum dan kepegawaian;

19. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.