BIDANG ASET DAERAH
Kepala Bidang Aset Daerah mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Subbidang Penatausahaan Aset, Subbidang Pemanfaatan Aset, dan Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset.
No. |
Sub Bidang Aset Daerah |
Tugas |
1. |
Kasubbid Penatausahaan Aset |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Penatausahaan Aset; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkung tanggung jawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Penatausahaan Aset; 8. Menyiapkan kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran aset; 9. Menyiapkan kegiatan inventarisasi dan penggunaan aset; 10. Menyiapkan kegiatan penilaian aset; 11. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan aset; 12. Menyiapkan kegiatan pengelolaan system barang milik daerah; 13. Menyiapkan kegiatan perhitungan penyusutan aset daerah; 14. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Penatusahaan Aset; 15. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Penatausahaan Aset; 16. Menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkuo tanggungjawabnya; 17. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Penatusahaan Aset; 18. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penatausahaan Aset; 19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
2. |
Kasubbid Pemanfaatan Aset |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Belanja Tidak Langsung; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pemanfaatan Aset; 8. Menyiapkan kegiatan pinjam pakai aset daerah; 9. Menyiapkan kegiatan sewa menyewa aset daerah; 10. Menyiapkan kegiatan fasilitasi kerjasama pemanfaatan aset daerah; 11. Menyiapkan kegiatan fasilitasi bangun guna serah dan bangun serah guna aset daerah; 12. Menyiapkan kegiatan kerjasama penyediaan infrastruktur; 13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pemanfaatan Aset; 14. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemanfaatan Aset; 16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemanfaatan Aset; 17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
3. |
Kasubbid Pengamanan dan Pemindah Tanganan Aset |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengelolaan Kas Daerah; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset; 8. Menyiapkan kegiatan pengamanan aset; 9. Menyiapkan kegiatan sertifikasi dan pengakuan hokum lain atas aset daerah; 10. Menyiapkan kegiatan pemeliharaan aset daerah; 11. Menyiapkan kegiatan penyediaan jaminan barang milik daerah; 12. Menyiapkan kegiatan pemindahtanganan aset; 13. Menyiapkan kegiatan pemindahtanganan aset; 14. Menyiapkan kegiatan penghapusan aset daerah; 15. Menyiapkan kegiatan tuntutan ganti rugi aset daerah; 16. Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan gudang terpadu penyimpanan aset; 17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pengamanan dan Pemindah tanganan Aset; 18. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 19. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengamanan dan Pemindahan Aset; 20. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset; 21. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |