BIDANG ASET DAERAH

Kepala Bidang Aset Daerah mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi Subbidang Penatausahaan Aset, Subbidang Pemanfaatan Aset, dan Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset.


No.

Sub Bidang Aset Daerah

Tugas

1.

Kasubbid Penatausahaan Aset

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Penatausahaan Aset;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.    Membimbing bawahan dalam lingkung tanggung jawabnya;

4.    Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.   Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.   Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Penatausahaan Aset;

8.    Menyiapkan kegiatan perencanaan kebutuhan dan penganggaran aset;

9.    Menyiapkan kegiatan inventarisasi dan penggunaan aset;

10. Menyiapkan kegiatan penilaian aset;

11. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan aset;

12. Menyiapkan kegiatan pengelolaan system barang milik daerah;

13. Menyiapkan kegiatan perhitungan penyusutan aset daerah;

14. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Penatusahaan Aset;

15. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Penatausahaan Aset;

16. Menyiapkan Penilaian kinerja pegawai dalam lingkuo tanggungjawabnya;

17. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Penatusahaan Aset;

18. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Penatausahaan Aset;

19. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

2.

Kasubbid Pemanfaatan Aset

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Belanja Tidak Langsung;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.   Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4.    Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.   Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Pemanfaatan Aset;

8.    Menyiapkan kegiatan pinjam pakai aset daerah;

9.    Menyiapkan kegiatan sewa menyewa aset daerah;

10. Menyiapkan kegiatan fasilitasi kerjasama pemanfaatan aset daerah;

11. Menyiapkan kegiatan fasilitasi bangun guna serah dan bangun serah guna aset daerah;

12. Menyiapkan kegiatan kerjasama penyediaan infrastruktur;

13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pemanfaatan Aset;

14. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemanfaatan Aset;

16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pemanfaatan Aset;

17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

3.

Kasubbid Pengamanan dan Pemindah Tanganan Aset

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.    Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4.   Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.    Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset;

8.    Menyiapkan kegiatan pengamanan aset;

9.    Menyiapkan kegiatan sertifikasi dan pengakuan hokum lain atas aset daerah;

10. Menyiapkan kegiatan pemeliharaan aset daerah;

11. Menyiapkan kegiatan penyediaan jaminan barang milik daerah;

12. Menyiapkan kegiatan pemindahtanganan aset;

13. Menyiapkan kegiatan pemindahtanganan aset;

14. Menyiapkan kegiatan penghapusan aset daerah;

15. Menyiapkan kegiatan tuntutan ganti rugi aset daerah;

16. Menyiapkan kegiatan penyelenggaraan gudang terpadu penyimpanan aset;

17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pengamanan dan Pemindah tanganan Aset;

18. Menyiapkan penilaian kinerja pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

19. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengamanan dan Pemindahan Aset;

20. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengamanan dan Pemindahtanganan Aset;

21. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.