Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbidang Belanja langsung, Subbidang Belanja Tidak Langsung, dan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah.
No. |
Sub Bidang Perbendaharaan |
Tugas |
1. |
Kasubbid Belanja Langsung |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Belanja Langsung; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkung tanggung jawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Belanja Langsung; 8. Menyiapkan kegiatan pengujian terhadap semua pengajuan pembayaran; 9. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kewajiban pembayaran pinjaman; 10. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan penelitian surat perintah membayar gaji maupun belanja langsung; 11. Menyiapkan kegiatan penerbitan surat perintah penyediaan dana belanja langsung; 12. Menyiapkan kegiatan untuk menyelesaikan masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi belanja langsung; 13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang belanja langsung; 14. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Belanja Langsung; 15. Menyiapkan penilaian Kinerja Pegawai dalam lingkup tangggungjawabnya; 16. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Langsung; 17. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Langsung; 18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
2. |
Kasubbid Belanja Tidak Langsung |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Belanja Tidak Langsung; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Belanja Tidak Langsung; 8. Menyiapkan kegiatan penelitian surat perintah membayar belanja tidak langsung; 9. Menyiapkan kegiatan penerbitan surat perintah penyediaan dana belanja tidak langsung; 10. Menyiapkan kegiatan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan belanja tidak langsung dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; 11. Menyiapkan kegiatan pembuatan dan penyusunan daftar gaji seluruh pegawai pemerintah daerah; 12. Menyiapkan kegiatan verifikasi daftargaji, tunjangan, dan kekurangan maupun kelebihan gaji yang diajukan oleh Perangkat Daerah serta menyiapkan surat perintah penyediaan dana; 13. Menyiapkan kegiatan untuk menyelesaikan masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; 14. Menyiapkan kegiatan untuk penerbitan surat keputusan pemberhentian pembayaran; 15. Menyiapkan kegiatan pembayaran premi asuransi pegawai; 16. Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Subbidang Belanja Tidak Langsung; 17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Belanja Tidak Langsung; 18. Menyiapkan penilaian kinerja Pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 19. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Tidak Langsung; 20. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang belanja Tidak Langsung; 21. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |
3. |
Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah |
1. Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengelolaan Kas Daerah; 2. Membagi tugas kepada bawahan; 3. Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya; 4. Memeriksa hasil kerja bawahan; 5. Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai; 6. Menyiapkan pelaksanaan koordinasi; 7. Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah; 8. Menyiapkan kegiatan tugas pelayanan pengeluaran kas daerah; 9. Menyiapkan kegiatan penerbitan Surat Penyediaan Dana; 10. Menyiapkan kegiatan pencatatan dan penelitian atas transaksi kas daerah; 11. Menyiapkan kegiatan keseimbangan likuiditas dan pemberdayaan kas daerah; 12. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pengelolaan Kas daerah; 13. Menyiapkan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah; 14. Menyiapkan Penilaian Kinerja Pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya; 15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah; 16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas daerah; 17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. |