BIDANG PERBENDAHARAAN

Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi tugas Subbidang Belanja langsung, Subbidang Belanja Tidak Langsung, dan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah.


No.

Sub Bidang Perbendaharaan

Tugas

1.

Kasubbid Belanja Langsung

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Belanja Langsung;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.    Membimbing bawahan dalam lingkung tanggung jawabnya;

4.    Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.    Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Belanja Langsung;

8.    Menyiapkan kegiatan pengujian terhadap semua pengajuan pembayaran;

9.    Menyiapkan kegiatan pelaksanaan kewajiban pembayaran pinjaman;

10. Menyiapkan kegiatan pelaksanaan penelitian surat perintah membayar gaji maupun belanja langsung;

11. Menyiapkan kegiatan penerbitan surat perintah penyediaan dana belanja langsung;

12. Menyiapkan kegiatan untuk menyelesaikan masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi belanja langsung;

13. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang belanja langsung;

14. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Belanja Langsung;

15. Menyiapkan penilaian Kinerja Pegawai dalam lingkup tangggungjawabnya;

16. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Langsung;

17. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Langsung;

18. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

2.

Kasubbid Belanja Tidak Langsung

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Belanja Tidak Langsung;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.    Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4.    Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.    Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penyusunan kebijakan Subbidang Belanja Tidak Langsung;

8.    Menyiapkan kegiatan penelitian surat perintah membayar belanja tidak langsung;

9.    Menyiapkan kegiatan penerbitan surat perintah penyediaan dana belanja tidak langsung;

10. Menyiapkan kegiatan inventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan belanja tidak langsung dan menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

11. Menyiapkan kegiatan pembuatan dan penyusunan daftar gaji seluruh pegawai pemerintah daerah;

12. Menyiapkan kegiatan verifikasi daftargaji, tunjangan, dan kekurangan maupun kelebihan gaji yang diajukan oleh Perangkat Daerah serta menyiapkan surat perintah penyediaan dana;

13. Menyiapkan kegiatan untuk menyelesaikan masalah tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;

14. Menyiapkan kegiatan untuk penerbitan surat keputusan pemberhentian pembayaran;

15. Menyiapkan kegiatan pembayaran premi asuransi pegawai;

16. Menyiapkan kegiatan penyusunan dan pelayanan data dan informasi Subbidang Belanja Tidak Langsung;

17. Menyiapkan kegiatan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Belanja Tidak Langsung;

18. Menyiapkan penilaian kinerja Pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

19. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Tidak Langsung;

20. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang belanja Tidak Langsung;

21. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.

3.

Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah

1.    Menyiapkan kegiatan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;

2.    Membagi tugas kepada bawahan;

3.    Membimbing bawahan dalam lingkup tanggungjawabnya;

4.    Memeriksa hasil kerja bawahan;

5.   Menyiapkan kegiatan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai;

6.    Menyiapkan pelaksanaan koordinasi;

7.    Menyiapkan kegiatan penysusunan kebijakan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;

8.    Menyiapkan kegiatan tugas pelayanan pengeluaran kas daerah;

9.    Menyiapkan kegiatan penerbitan Surat Penyediaan Dana;

10. Menyiapkan kegiatan pencatatan dan penelitian atas transaksi kas daerah;

11. Menyiapkan kegiatan keseimbangan likuiditas dan pemberdayaan kas daerah;

12. Menyiapkan kegiatan penyusunan data dan informasi Subbidang Pengelolaan Kas daerah;

13. Menyiapkan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;

14. Menyiapkan Penilaian Kinerja Pegawai dalam lingkup tanggungjawabnya;

15. Menyiapkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah;

16. Menyiapkan kegiatan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Pengelolaan Kas daerah;

17. Melaksanakan tugas Kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.