-
Kepala BPKAD
-
Pemimpin tertinggi dalam BPKAD, bertanggung jawab kepada kepala daerah.
-
-
Sekretariat
-
Subbagian Umum dan Kepegawaian
-
Subbagian Keuangan
-
Subbagian Perencanaan dan Evaluasi
-
-
Bidang Perencanaan Anggaran Daerah
-
Subbidang Kebijakan dan Evaluasi Anggaran
-
Subbidang Penyusunan Anggaran
-
-
Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah
-
Subbidang Penatausahaan dan Verifikasi
-
Subbidang Pelaksanaan dan Pengeluaran
-
Subbidang Kas Daerah
-
-
Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
-
Subbidang Akuntansi Pemerintah Daerah
-
Subbidang Penyusunan Laporan Keuangan
-
Subbidang Konsolidasi dan Evaluasi
-
-
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)
-
Subbidang Inventarisasi Aset
-
Subbidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan
-
Subbidang Pengamanan dan Penghapusan
-
-
Bidang Pendapatan (jika menjadi satu dengan Bapenda atau masih melekat di BPKAD)
-
Subbidang PAD
-
Subbidang Pendapatan Lainnya
-
-
Kelompok Jabatan Fungsional
-
Jabatan teknis seperti analis keuangan, pengelola barang milik daerah, verifikator keuangan, auditor internal, dsb.
-