1. Kepala BPKAD

    • Pemimpin tertinggi dalam BPKAD, bertanggung jawab kepada kepala daerah.

  2. Sekretariat

    • Subbagian Umum dan Kepegawaian

    • Subbagian Keuangan

    • Subbagian Perencanaan dan Evaluasi

  3. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

    • Subbidang Kebijakan dan Evaluasi Anggaran

    • Subbidang Penyusunan Anggaran

  4. Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah

    • Subbidang Penatausahaan dan Verifikasi

    • Subbidang Pelaksanaan dan Pengeluaran

    • Subbidang Kas Daerah

  5. Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan

    • Subbidang Akuntansi Pemerintah Daerah

    • Subbidang Penyusunan Laporan Keuangan

    • Subbidang Konsolidasi dan Evaluasi

  6. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)

    • Subbidang Inventarisasi Aset

    • Subbidang Pemanfaatan dan Pemindahtanganan

    • Subbidang Pengamanan dan Penghapusan

  7. Bidang Pendapatan (jika menjadi satu dengan Bapenda atau masih melekat di BPKAD)

    • Subbidang PAD

    • Subbidang Pendapatan Lainnya

  8. Kelompok Jabatan Fungsional

    • Jabatan teknis seperti analis keuangan, pengelola barang milik daerah, verifikator keuangan, auditor internal, dsb.